JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan gugatan ketentuan verifikasi partai politik (parpol) perserta pemilihan umum (Pemilu). Hal tersebut menyusul diterimanya permohonan uji materiil Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Pemilu diajukan beberapa pihak.
Terkait hal itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan, pihaknya akan merapatkan keputusan MK itu, dengan komisioner-komisioner yang lain terlebih dahulu. Untuk mengambil sikap secara resmi.
"Kami akan segara rapat untuk mengambil sikap keputusan tersebut," ujar Pramono kepada Okezone, Jum'at (12/1/2018).
(Baca: MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, KPU Bakal Revisi Beberapa Peraturan)
Ia juga menjelaskan tentang pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi hari ini terkait pasal 173 ayat (1) dan (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak berlaku surut.