"Ya, kita hormati pendapat bang Yusril, baik sebagai ahli hukum tata negara maupun sebagai Ketum Partai Bulan Bintang (PBB). Namun kami (KPU), akan mengambil sikap secara mandiri, dengan mempertimbangkan berbagai aspeknya," pungkasnya.
Diketahui uji materi ini diajukan Partai Idaman yang ter-registrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017, Partai Solidaritas Indonesia dengan nomor 60/PUU-XV/2017, dan Partai Perindo dengan nomor 62/PUU-XV/2017.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2018.
(Baca juga: MK Kabulkan Soal Verifikasi Parpol, Golkar: Tidak Ada Masalah)
Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".