JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto pada pekan depan 12 September 2017. Novanto sendiri resmi melayangkan gugatan status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin, 4 September 2017.
"Sidang pertama permohonan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada hari selasa 12 september 2017 pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/9/2017).
Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh PN Jaksel dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
(Baca Juga: Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel)
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna
Sementara itu, PN Jaksel telah menetukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Hakim Chepi Iskandar.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 Ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP.