Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 05 September 2017 |12:53 WIB
Resmi! Setya Novanto Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK ke PN Jaksel
Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna. (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut diajukan pada Senin, 4 September 2017, kemarin.

"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Made Sutrisna melalui pesan singkatnya, Selasa (5/9/2017)‎.

‎Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Setya Novanto dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Sementara PN Jaksel baru memproses surat tersebut dan saat ini sudah ditentukan hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan. Hanya saja, belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut.

"Baru ada penunjukan hakimnya, Hakim Chepi Iskandar, tapi belum ditentukan hari sidangnya kapan," tuturnya.

‎Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. (sym)

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement