Tok! Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 September 2017 15:41 WIB
Charles Jones Mesang (Foto: Ant)
Share :

Diketahui, vonis hakim terhadap Charles ‎lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Dalam hal ini, Jaksa melayangkan tuntutan lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas perbuatannya, Charles dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan hakim tersebut, Charles pun ‎menerima vonis yang dijatuhkan selama empat tahun penjara.

"Kami menerima dengan baik apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim," kata Charles.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya