JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan istilah 'kardus durian'.
"Prinsipnya, KPK harus telusuri dan jerat para pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara korupsi, siapa pun orangnya," tutur anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Kendati begitu, Lalola menyebut lembaga antirasuah harus tetap mempunyai dan memiliki dua bukti permulaan yang cukup dan kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk kasus 'kardus durian' tersebut.
"KPK juga harus pastikan bahwa sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang jadi tersangka," ucap dia.
Kasus 'kardus durian' ini sempat menyeret nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua MPR.