JAKARTA - Masyakarat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan keterlibatan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang biasa disapa Cak Imin dalam perkara korupsi di Kemenakertrans Tahun 2004.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dirinya akan mendatangi langsung lembaga antirasuah untuk menyerahkan surat desakan tersebut. Dia meminta lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs untuk menuntaskan keterlibatan Cak Imin dalam kasus korupsi itu.
"Iya nanti mau ke KPK, mau mendesak penuntasan perkara di Kemenakertrans. KPK sendiri kan pernah merilis soal dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar, katanya dapat setoran Rp400 juta," kata Boyamin saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (25/4/2018).
Cak Imin pernah disebut menerima uang sebesar Rp400 Juta dari mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans (P2KTrans), Jamaluddien Malik. Saat itu, Cak Imin masih menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
(Baca juga: KPK Hati-Hati Usut Kasus "Kardus Durian")