Uang yang diberikan Jamaluddien untuk Cak Imin itu diperoleh dari pemotongan anggaran di Kemenakertrans Tahun 2013. Dugaan aliran uang itu pernah disebut dalam surat tuntutan Jamaluddien Malik.
"Sekarang yang harus lebih dituntaskan berdasarkan pengakuan Jamaluddien Malik ada setoran kepada Muhaimin Iskandar Rp400 Juta itu. Itu kan persoalan yang harus dituntaskan, kalau misalkan berlanjut, ya dilanjutkan," terangnya.
Cak Imin sendiri juga disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut bahwa Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin telah divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider satu bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.
(Qur'anul Hidayat)