JAKARTA - Politikus Golkar, Charles Jones Mesang dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Charles Mesang selama dua tahun usai menjalani hukuman pidana selama empat tahun penjara.
"Hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Haryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
(Baca juga: Tok! Politikus Golkar Charles Mesang Divonis 4 Tahun Penjara)
Hakim Haryono menyatakan Charles terbukti bersalah menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, tahun 2014.
Dalam hal ini, Charles Mesang menerima uang suap sebesar Rp9,75 miliar untuk memuluskan dana tambahan optimalisasi anggaran proyek pada Ditjen P2KTrans tahun 2014.
(Baca juga: Politikus Golkar Charles Mesang Didakwa Korupsi Rp9,75 Miliar)