Politikus Golkar tersebut mendapatkan uang itu dari sejumlah pengusaha di beberapa daerah Indonesia. Diduga, uang suap itu untuk memuluskan permintaan Ditjen P2KTrans terkait penambahan anggaran.
Dana optimalisasi tersebut rencananya akan diberikan untuk Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una-una, Kayong Utara, Toraha Utara, Konawe dan Teluk Wondama.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Charles Mesang diminta oleh Pejabat P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddin Malik bersama dengan Sesditjen P2KTrans, Achmad Said Chudri untuk memuluskan anggaran tugas pembatuan tahun 2014 di Komisi X dan Banggar DPR.
Dalam pertemuan itu Charles menanyakan berapa nominal anggaran tambahan yang dibutuhkan. Kemudian Achmad menjawab sekitar Rp200-300 miliar. Lalu Charles sepakat akan memperjuangkan anggaran tambahan untuk proyek P2KTrans.
Atas perbuatannya, Charles dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Unang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)