TANGERANG - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak prihatin dengan kasus kematian bayi empat bulan, Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat telat mendapat perawatan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Namun, pihak rumah sakit menyangkal tudingan tersebut.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengkritik sikap RS Mitra Keluarga yang menurutnya melakukan pembiaran terhadap Debora. "Rumah sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi," ujarnya, Minggu (10/9/2017).
Kematian Debora, menurut Arits, menunjukkan bahwa adanya krisis kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Baca juga: Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga)
Arist menyayangkan jika terlambatnya penanganan Debora gara-gara orangtua korban belum sanggup membayar biaya diminta rumah sakit. Sebelumnya RS Mitra Keluarga mematok biaya uang muka untuk perawatan PICU Rp19.800.000. Namun, orangtua Debora yakni pasangan Rudianto Simanjorang-Henny Silalahi menawarkan bayar Rp5.000.000 dulu dan berharap anaknya segera ditangani. Namun, RS menolaknya.
"Inilah yang membuktikan bahwa Debora tidak boleh sakit. Orang miskin tidak boleh sakit dan praktik inilah yang terjadi di berbagai pelayanan rumah sakit baik yang dikelola oleh swasta dan negeri di negeri ini," tutur Arist.
Sementara manajemen RS Mitra Keluarga menyangkal tudingan jika pihaknya sengaja membiarkan Debora meninggal dunia. Manajemen RS Mitra Keluarga menyatakan, pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan terhadap Debora. Saat tiba di RS tersebut, Debora dinyatakan dalam keadaan tak sadar dan tubuh membiru. Ia terlahir prematur.