Bayi Debora Meninggal di RS Mitra Keluarga, Komnas PA Nilai Ada Pelanggaran HAM

Chyntia Sami Bhayangkara, Jurnalis
Minggu 10 September 2017 11:01 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

TANGERANG - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak prihatin dengan kasus kematian bayi empat bulan, Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat telat mendapat perawatan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Namun, pihak rumah sakit menyangkal tudingan tersebut.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengkritik sikap RS Mitra Keluarga yang menurutnya melakukan pembiaran terhadap Debora. "Rumah sakit tidak lagi sebagai institusi atau tempat untuk menyelematkan kemanusiaan, namun telah berubah menjadi institusi kesehatan yang berorientasi pada bisnis dan ekonomi," ujarnya, Minggu (10/9/2017).

Kematian Debora, menurut Arits, menunjukkan bahwa adanya krisis kemanusiaan dan pelanggaran terhadap hak anak untuk mendapat pelayanan dasar atas kesehatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 (Baca juga: Kronologi Kematian Bayi Debora Versi RS Mitra Keluarga)

Arist menyayangkan jika terlambatnya penanganan Debora gara-gara orangtua korban belum sanggup membayar biaya diminta rumah sakit. Sebelumnya RS Mitra Keluarga mematok biaya uang muka untuk perawatan PICU Rp19.800.000. Namun, orangtua Debora yakni pasangan Rudianto Simanjorang-Henny Silalahi menawarkan bayar Rp5.000.000 dulu dan berharap anaknya segera ditangani. Namun, RS menolaknya.

"Inilah yang membuktikan bahwa Debora tidak boleh sakit. Orang miskin tidak boleh sakit dan praktik inilah yang terjadi di berbagai pelayanan rumah sakit baik yang dikelola oleh swasta dan negeri di negeri ini," tutur Arist.

Sementara manajemen RS Mitra Keluarga menyangkal tudingan jika pihaknya sengaja membiarkan Debora meninggal dunia. Manajemen RS Mitra Keluarga menyatakan, pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan terhadap Debora. Saat tiba di RS tersebut, Debora dinyatakan dalam keadaan tak sadar dan tubuh membiru. Ia terlahir prematur.

“Pasien segera dilakukan penyelamatan nyawa (life saving) berupa; penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas), dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak,” tulis manajemen RS Mitra Keluarga dalam laman resminya seperti dikutip Okezone.

Pihak RS Mitra Keluarga pun telah menawarkan agar Debora dirawat di PICU, namun keluarga pasien tak sanggup memenuhi uang muka yang diminta. Sehingga, RS Mitra Keluarga membantu keluarga Debora agar bisa dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS.

Setelah mendapatkan RS sebagai rujukan, kondisi Debora tiba-tiba memburuk. Dokter telah memberikan pertolongan resusitasi selama 20 menit namun nyawa Debora tak tertolong.

Sebagaimana diketahui, Debora yang merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga pada 3 September 2017 pukul 3.40 WIB. Namun, nyawanya tak tertolong sesaat sebelum Debora dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya