Sementara penyelesaian sengketa hasil penetapan pencalonan, dijadwalkan mulai 20 September 2018 hingga 16 November 2018.
Selanjutnya KPU mulai mendistribusikan logistik pada 24 September 2018 hingga 16 April 2019. Masa tenang Pemilu 2019 diputuskan mulai 14 April 2019 hingga 16 April 2019, hingga pada 17 April 2019, warga dijadwalkan mencoblos anggota legistlatif dan eksekutif secara bersamaan.
Adapun rekapitulasi suara dijadwalkan rampung pada 22 Mei 2019 sekaligus penetapan hasil pemilu. Meski demikian, KPU menjadwalkan putaran kedua jika memang diperlukan pada Pemilu 2019. Adapun waktunya ialah 7 Agustus 2019. (sym)
(Mufrod)