JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, apabila seseorang mengkonsumsi obat berjenis PCC, maka bakal mengalami efek kejang-kejang, mual dan seluruh anggota badan akan terasa sakit.
Ia menuturkan, kandungan yang terdapat dalam obat itu sangat keras sehingga tidak bisa dijual bebas. Kata dia, fungsi utama obat tersebut untuk memulihkan seseorang yang menderita penyakit jantung.
"Sekarang ini efeknya kejang-kejang, mual dan seluruh badan terasa sakit tetapi fungsi sebenernya adalah untuk menghilangkan rasa sakit disamping itu untuk obat jantung," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
Menurutnya, obat-obatan itu tak dapat dijual bebas tanpa seizin dokter dan adanya resep dokter. Oleh sebab itu, pihaknya tengah menyelidiki asal muasal sumber obat tersebut.
"Nah kalo dilihat kegunaannya ini tentu bisa kita simpulkan kalo ini obat keras, obat yang tidak boleh bebas beredar," imbuhnya.