TANGERANG - Tak ada yang menyangka, Tarlani menjadikan rumahnya sebagai tempat produksi pil PCC. Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dikenal religius oleh warga Kavling DPR, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dalam kasus ini, Polres Bandara Soekarno-Hatta menggerebek rumah Tarlani. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang haram, yang terbagi dalam empat jenis narkoba.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan memaparkan, narkoba tersebut diantaranya 475.000 butir pil PCC, Yarindo 1 juta butir, Trihexi 900.000 butir dan Zenith sebanyak 800.00 butir.

"Industri rumahan ini bisa produksi 30 ribu butir pil per hari, produksinya sudah aktif sejak Mei 2018. Saat ini sudah ada 10 orang tersangka yang telah kita amankan," ujar Viktor di Tangerang, Senin (6/8/2018).