Sementara itu, Vivi (63), salah seorang warga menyebut Tarlani sudah pernah berangkat haji. "Kita di sini kenalnya, ya sering manggil yang punya rumah itu ya Pak Haji Tarlani, gitu aja. Sering ada mobil bolak-balik tapi ya enggak tahu itu apa, aku enggak ngerti, ini saja aku kaget," tukasnya.
Pantauan Okezone, rumah berlantai tiga milik Tarlani tampak megah. Alat-alat berupa tabung penampungan air isi ulang juga masih berada di teras rumah. Dari rumah bercat hijau tosca itu, polisi juga telah mengamankan alat-alat yang digunakan untuk memproduki barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, Tarlani dan 9 tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 2 tentang Narkotika dengan hukuman pidana seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)