Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan badan pengawasaan obat dan makanan (BPOM). Hal itu untuk mengetahui seberapa bahayanya kandungan yang berada di dalam obat tersebut.
"Ini menjadi perhatian kita karena korbanya anak anak dibawah umur," tandasnya.
Sekedar informasi, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Rabu 13 September 2017 digemparkan dengan adanya peristiwa 53 orang dari tingkat SD hingga SMP yang mengalami kejang-kejanh setelah mengkonsumsi obat jenis PCC.
Bahkan, satu dari bocah di bawah umur itu harus tutup usia akibat tak mampu menahan kerasnya kandungan obat tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)