Sah! Tunisia Cabut Larangan Perempuan Muslim Nikahi Pria Non-Muslim

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 17:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

TUNIS - Pemerintah Tunisia telah mencabut peraturan yang melarang seorang perempuan Muslim untuk menikah dengan pria non-Muslim di negara Afrika Utara itu. Pencabutan aturan yang telah ada selama puluhan tahun itu dilakukan sebagai upaya presiden Tunisia untuk memberikan persamaan hak kepada kaum perempuan di negaranya.

"Selamat kepada para perempuan Tunisia atas diabadikannya hak kebebasan untuk memilih pasangan," kata Juru Bicara Kepresidenan Tunisia, Saida Garrach dalam sebuah posting Facebook yang dilansir Al Jazeera, Jumat (15/9/2017).

Pengumuman itu disampaikan sebulan setelah Presiden Beji Caid Essebsi meminta pemerintah untuk mencabut pelarangan yang telah ada sejak 1973. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang dasar baru Tunisia yang diadopsi pada 2014 mengikuti revolusi Arab Spring tiga tahun sebelumnya.

Presiden Beji kemudian menyusun sebuah komisi yang dipimpin oleh seorang pengacara perempuan dan aktivis sayap kanan dengan tujuan menyusun perubahan aturan dalam perundangan terkait pelarangan tersebut.

Meski Tunisia dipandang sebagai negara Arab terdepan dalam bidang persamaan hak bagi perempuan, beberapa pihak melihat masih ada diskriminasi yang dialami kaum hawa di sana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya