Misbakhun menambahkan, jika BPK dan BPKP tidak melakukan supervisi maka para kepala desa akan kebingunan, karena yang bisa membuat anggota Komisi XI DPR RI penting ketika BPK dan BPKP turun mengajak setiap kepala daerah, sehingga kepala desa pasti akan datang.
Mantan Pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini menjelaskan, rezim dana desa itu ada tiga kelompok, yakni secara administrasi pengelolaan dana di Kementerian Desa, secara administrasi pemerintahan di Kementerian Dalam Negeri serta secara pelaksanaan ada di kas negara dan kas daerah, yakni di Kementerian Keuangan dan Badan Keuangan Daerah.
"Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka menyusun rancangan anggaran dengan baik," katanya.
Menurut Misbakhun, jangan sampai karena kepala desa tidak memahami tata kelola keuangan dan prosedur administrasi, mereka kemudian masuk penjara.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))