Astaga! KPK Sebut Bupati Batubara Dapat Komisi 10% dari Kesepakatan Tiga Proyek, Salah Satunya Senilai Rp44 Miliar

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Jum'at 15 September 2017 05:15 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers terkait OTT Bupati Batu Bara OK Arya. Foto Antara/Wahyu Putro
Share :

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, mendapatkan 10 persen dari kesepakatan beberapa proyek.

Arya Zulkarnain diketahui tidak memegang uang hasil korupsinya sendiri, namun bekerjasama dengan pelaku berinsial STR.

Proyek yang menjadi permasalahan Bupati Batubara yang pertama, yakni mengenai pembangunan jembatan Sentang dengan kontraktor PT GNJ.

“Ada tiga proyek. Proyek yang satu proyek Rp32 miliar merupakan pembangunan jembatan Sentang itu PT GNJ. Kemudian Jembatan Semanggung itu Rp12 miliar PT T. Ini adalah milik dari MAS yang jumlahnya Rp44 miliar,” ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan 14 September 2017.

“Lalu kesepakatan mereka yang kalo kita lihat jumlah total yang diterima Rp4,4 miliar, berarti 10 persen ya ini fee (komisi) yang diterima oleh OK sebagai bupati,” jelas dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya