[Baca Juga: Lagi! Foto Presiden Jokowi Jadi Sasaran, Kini Diedit Tak Senonoh dengan Megawati]
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, HP merk Xomi dan SIM card.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sym)
(Ulung Tranggana)