Kisah Tragis Dini Oktaviani, SPG Cantik yang Tewas Dicekik Tukang Ojek Langganannya

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 15:03 WIB
Dini Oktaviani. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Polisi menangkap Peri Sugianto (27), pembunuh gadis cantik, Dini Oktaviani (19), di Apartemen Laguna, Tower B, Pluit, Jakarta Utara, kemarin.

Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online ini nekat membunuh karena ingin mengambil harta benda milik konsumennya itu. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat saat sedang menunggu orderan.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai motornya yang digunakan sebagai ojek online,” tuturnya.

Dari penyelidikan sementara, kata Argo, pelaku mengaku ditelefon oleh korban untuk datang ke Apartemen Laguna Tower B pada Rabu (13/9) lalu. Saat itu, korban meminta pelaku mencarikan orang yang mau meminjamkan uang.

Sesampainya di apartemen korban, sekitar pukul 08.00 WIB, keduanya terlibat pembicaraan. Menurut Argo, antara pelaku dan korban saling mengenal. Sebab selama ini, pelaku merupakan driver ojek online langganan korban. Karena itu, korban tidak menaruh curiga dan menceritakan jika dirinya sedang membutuhkan uang.

(Baca juga: Oalah! Pelaku Ngaku Reflek Bunuh Dini Oktaviani di Apartemen Laguna)

Ketika ngobrol, rupanya pelaku mengamati harta benda yang dimiliki korban. Pelaku yang tergiur langsung mencekik leher serta membekap muka korban dengan bantal. “Motifnya perampokan, dia (pelaku) mengaku membutuhkan uang,” ujarnya.

Setelah melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku langsung menguras isi apartemen korban. “Pelaku mengambil barang-barang milik korban. Ada beberapa barang milik korban yang sudah dijual oleh pelaku dan digadaikan ke pegadaian,” ucapnya.

Jasad gadis yang sehari-harinya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) akhirnya ditemukan pertama kali oleh keluarganya yang curiga karena tidak bisa dihubungi selama lima hari. Karena tidak bisa dihubungi, ibu, dan kakaknya korban langsung mengunjugi apartemennya. Ketika tiba di lokasi, keluarga korban curiga karena pintu apartemen tidak terkunci.

Kecurigaan semakin besar karena tercium bau busuk dari kamar korban. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Anwar Haidar mengatakan, hasil autopsi sementara ditemukan luka di leher korban. “Kami temukan ada luka di lehernya, diduga cekik pelaku,” katanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afina menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta hukuman mati dan seumur hidup. “Dari pelaku kami menyita sepeda motor, TV LCD, iPhone 7, jam tangan Alexander Christi, uang tunai Rp2.300.000, ATM, dan KTP pelaku,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya