Kisah Tragis Dini Oktaviani, SPG Cantik yang Tewas Dicekik Tukang Ojek Langganannya

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 15:03 WIB
Dini Oktaviani. (Foto: Ist)
Share :

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afina menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta hukuman mati dan seumur hidup. “Dari pelaku kami menyita sepeda motor, TV LCD, iPhone 7, jam tangan Alexander Christi, uang tunai Rp2.300.000, ATM, dan KTP pelaku,” ucapnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya