Ini Alasan Mendagri Belum Lantik Plt Bupati Klaten Meski Sri Hartini Telah Divonis 11 Tahun Bui

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 13:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumulo di Klaten (Bramantyo/Okezone)
Share :

KLATEN – Pengadilan Tipikor telah memvonis Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini 11 tahun penjara karena terbukti korupsi. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum melantik Sri Mulyani yang saat ini jadi pelaksana tugas (plt) menjadi Bupati Klaten defenitif.

Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan dirinya belum melantik Sri Mulyani jadi Bupati Klaten karena harus menunggu incrach atau berkekuatan hukum tetap dulu putusan terhadap Sri Hartini.

"Kita hanya menunggu apakah Ibu Bupati (Sri Hartini) mau banding apa tidak. Kami menunggu incrachnya atau kepastiannya. Kalau banding, ya kita nunggu banding. Tapi kalau tidak, ya tidak. Begitu selesai, saya langsung definitif plt sekarang,"ujar Tjahjo di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).

Menurut Tjahjo, pihaknya perlu menunggu vonis Sri Hartini berkekuatan hukum tetap, demi menjunjung azas praduga tak bersalah.

Ia mecontoh kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun penjara gara-gara perkara penistaan agama. Begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, Mendagri langsung menunjuk wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya