Ini Alasan Mendagri Belum Lantik Plt Bupati Klaten Meski Sri Hartini Telah Divonis 11 Tahun Bui

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 13:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumulo di Klaten (Bramantyo/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi)

Tjahjo memastikan, setelah putusan Sri Hartini incrahc, maka dalam sepekan semua proses mendefinitifkan plt Sri Mulyani menjadi bupati akan selesai.

"Harus kita pegang praduga tak bersalah. Begitu incrach ada, seminggu selesai. Cukup SK Mendagri saja sudah cukup. Ini dilakukan agar pemerintahan tetap berjalan," papar Tjahyo.

Menurut Tjahjo, reaksi cepat harus dilakukan begitu sudah ada putusan tetap vonis Pengadilan Tipikor terhadap Sri Hartini yang ditangkap KPK karena menerima suap mutasi jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Tujuannya agar ada bupati definitif sebagai kuasa pengguna anggaran dan pemegang kebijakan tertinggi di Klaten.

"Kalau plt itukan harus lapor pada bupati untuk kebijakan yang strategis. Dan ini jelas mengganggu pemerintahan. Supaya tata kelola pemerintahan berjalan begitu ingkrah langsung di tetapkan. Saya minta, kasus yang sudah terjadi,biarlah terjadi. Yang sudah, ya sudah. Kita menatap ke depan," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya