Ini Alasan Mendagri Belum Lantik Plt Bupati Klaten Meski Sri Hartini Telah Divonis 11 Tahun Bui

Bramantyo, Jurnalis
Jum'at 22 September 2017 13:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumulo di Klaten (Bramantyo/Okezone)
Share :

KLATEN – Pengadilan Tipikor telah memvonis Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini 11 tahun penjara karena terbukti korupsi. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum melantik Sri Mulyani yang saat ini jadi pelaksana tugas (plt) menjadi Bupati Klaten defenitif.

Tjahjo Kumolo mengatakan, alasan dirinya belum melantik Sri Mulyani jadi Bupati Klaten karena harus menunggu incrach atau berkekuatan hukum tetap dulu putusan terhadap Sri Hartini.

"Kita hanya menunggu apakah Ibu Bupati (Sri Hartini) mau banding apa tidak. Kami menunggu incrachnya atau kepastiannya. Kalau banding, ya kita nunggu banding. Tapi kalau tidak, ya tidak. Begitu selesai, saya langsung definitif plt sekarang,"ujar Tjahjo di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).

Menurut Tjahjo, pihaknya perlu menunggu vonis Sri Hartini berkekuatan hukum tetap, demi menjunjung azas praduga tak bersalah.

Ia mecontoh kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun penjara gara-gara perkara penistaan agama. Begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, Mendagri langsung menunjuk wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur.

 (Baca juga: Bupati Klaten Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi)

Tjahjo memastikan, setelah putusan Sri Hartini incrahc, maka dalam sepekan semua proses mendefinitifkan plt Sri Mulyani menjadi bupati akan selesai.

"Harus kita pegang praduga tak bersalah. Begitu incrach ada, seminggu selesai. Cukup SK Mendagri saja sudah cukup. Ini dilakukan agar pemerintahan tetap berjalan," papar Tjahyo.

Menurut Tjahjo, reaksi cepat harus dilakukan begitu sudah ada putusan tetap vonis Pengadilan Tipikor terhadap Sri Hartini yang ditangkap KPK karena menerima suap mutasi jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. Tujuannya agar ada bupati definitif sebagai kuasa pengguna anggaran dan pemegang kebijakan tertinggi di Klaten.

"Kalau plt itukan harus lapor pada bupati untuk kebijakan yang strategis. Dan ini jelas mengganggu pemerintahan. Supaya tata kelola pemerintahan berjalan begitu ingkrah langsung di tetapkan. Saya minta, kasus yang sudah terjadi,biarlah terjadi. Yang sudah, ya sudah. Kita menatap ke depan," pungkasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya