JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menilai penetapan Mohammad Nazaruddin yang berstatus terpidana kasus korupsi sebagai justice collaborator (JC) dinilai bentuk blunder oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Masinton, penunjukan Nazaruddin sebagai justice collaborator telah menyalahi aturan Mahkamah Agung (MA) yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
"Soal JC (justice collaborator-red) dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," ucap Masinton ditemui usai diskusi Polemik Sindotrijaya bertajuk ‘KPK: Isu, Fakta dan Cerita’ di Restoran Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
Apalagi, kata dia, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, ia seringkali mendapat remisi yang mungkin diperolehnya dari statusnya sebagai JC.
"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," katanya.
Masinton lantas mendesak status JC yang melekat pada Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK tidak lagi menjadi bulan-bulanan publik dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin secara maksimal.
KPK sendiri pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui Grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah. Nilai kerugian negara bahkan mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari Rp706 miliar.