Alami Gangguan Jaringan, Polisi Belum Bisa Lacak Member Situs Nikahsirri.com

Badriyanto, Jurnalis
Kamis 28 September 2017 12:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa memastikan adanya keterlibatan anak di bawah umur yang bergabung menjadi mitra situs nikahsirri.com untuk dilelang keperawanannya atau keperjakaannya.

Menurut Argo, anak buahnya sempat mengalami kendala teknis karena terjadi kerusakan jaringan saat dilakukan pengecekan terhadap laman nikahsirri.com. Dengan demikian, sampai saat ini penyidik belum bisa melacak nama-nama yang menjadi mitra maupun member tersebut.

"Untuk yang mitra kemarin kami belum bisa membuka karena kita masih ada kerusakan jaringan, artinya jaringan dari akun itu (nikahsirri.com), bukan jaringan dari wifi," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya, penyidik berencana meminta bantuan Aris Wahyudi selaku pemilik domain membuka situs nikahsirri.com guna menyelidiki kemungkinan adanya anak di bawah umur yang telah bergabung. Mengingat, syarat menjadi mitra hanya dibatasi minimal berumur 14 tahun.

"Makanya kita akan koreksi dengan tersangkanya, dia kan mempunyai domain-nya, biar kita buka dan mengetahui dari mana katagori-kategori atau statisik yang ada di dalam situs," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya