Jaksa Ungkap Penyebab Kematian Kim Jong-nam

Antara, Jurnalis
Senin 02 Oktober 2017 23:25 WIB
Kim Jong-nam tewas dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. (Foto: Reuters)
Share :

KUALA LUMPUR - Jaksa Penuntut Umum mengatakan tindakan Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang mengusap atau menyapu cairan beracun VX kepada kakak pemimpin Korea Utara, Kim Chol atau Kim Jong-nam di Keberangkatan Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur (KLIA 2), Februari lalu, telah menyebabkan kematian korban.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengemukakan hal itu saat membacakan dakwaan pada sidang di Mahkamah Tinggi Malaya, Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin, yang dibaca dihadapan Hakim Datuk Azmi Ariffin.

Dia mengatakan pihaknya akan menghadirkan keterangan pakar untuk membuktikan kalau racun VX ialah penyebab kematian Jong-nam dan peluang untuk menyelamatkannya tipis.

"Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban," katanya.

Dia mengatakan keterangan menunjukkan setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap sesuatu ke muka dan mata korban, korban terus pergi ke pegawai Kounter Pelayanan Penumpang untuk mengadu setelah itu petugas kemudian membawa korban bertemu seorang anggota polisi sebelum dibawa ke klinik di KLIA 2.

"Korban kemudian menunggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya untuk mendapatkan perawatan. Mayat korban kemudian dibawa ke Bagian Forensik Hospital Kuala Lumpur untuk diselidiki dan pakar pathology menyatakan penyebab kematian korban adalah Acute VX Poisining," katanya.

Dia mengatakan melalui keterangan langsung pendakwaan juga akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diberikan latihan "prank" yang diarahkan oleh empat lelaki yang sekarang masih bebas untuk melakukan niat bersama mereka guna membunuh Kim Jong-nam.

"Keadaan korban adalah biasa sebelum muka dan matanya diusap dengan cairan racun VX tersebut. Latihan 'prank' yang dilakukan Siti dan Don dengan kehadiran empat orang lagi yang kini masih bebas diperlukan untuk memastikan niat bersama mereka untuk membunuh korban," katanya.

Dia mengatakan pendakwaan akan bergantung kepada keterangan langsung, keterangan pakar, keterangan saintifik, keterangan dokumenter dan beberapa keterangan lain di samping mengaitkan beberapa barang kasus yang dijumpai dan dirampas untuk membuktikan bahwa Siti Aisyah dan Don Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas telah membunuh korban.

Pada sidang 28 Juli 2017 lalu, Hakim Datuk Azmi Ariffin menetapkan perbicaraan akan berlangsung selama 23 hari mulai Senin, 2 Oktober.

Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan pihaknya akan memanggil sebanyak 30 hingga 40 saksi termasuk 10 saksi pakar guna memberi keterangan sepanjang persidangan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya