Pada 2008 silam Pemerintah Indonesia tidak diam dengan klaim Malaysia tersebut. Pemerintah Indonesia buru-buru mendaftarkan Batik ke dalam jajaran daftar representatif budaya tak benda warisan manusia UNESCO atau Representative List of Intangible Cultural Heritage-UNESCO.
Untuk mendapat pengakuan representatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh pemerintah Indonesia terbilang cukup panjang.
Berawal pada 3 September 2008 dengan proses Nominasi Batik Indonesia ke UNESCO, yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009 untuk diproses lebih lanjut.
Puncaknya, pada 2 Oktober 2009 diakhiri dengan UNESCO mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia yang dilaksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.(fin)
(Amril Amarullah (Okezone))