Dia mengemukakan, dari Januari-Juli 2017 total laporan transaksi keuangan mencurigakan sebanyak 8.350 dan diduga 22,3 persen atau 1.863 terkait tindak pidana korupsi.
Terpisah, Kanit I Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKP Andri Hutagalung mengungkapkan, ada tiga lembaga yang melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan.
Sesuai kewenangannya, terang dia, KPK melakukan penyidikan, penuntutan dan peradilan, sedangkan Polri kewenangannya melakukan penyidikan dan Kejaksaan kewenangannya melakukan penyidikan dan penuntutan.
Dalam tindak pidana korupsi konsep kerugian ditinjau dari hukum pidana yaitu, mendasari pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
"Dalam Undang-Undang Tipikor menjelaskan, bahwa kerugian negara dalam konsep delik formil dikatakan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,"demikian tandasnya.
(Salman Mardira)