BANJARMASIN - Koordinator Program Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistyowati menyatakan, berdasarkan data dari 2014-2017, pelaku tindak pidana korupsi terbanyak pada profesi swasta yakni, 164 kasus.
"Sedangkan peringkat kedua adalah, pejabat sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus," ujar Roro Wide Sulistyowati di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (5/10/2017).
Menurut dia, untuk wali kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus, disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus, hakim sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainya sebanyak 81 kasus.
Tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, sebut dia, ada tujuh bentuk yakni, kerugian uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Dalam praktiknya, jelas dia, tindak pidana korupsi dilakukan dalam transaksi tunai seperti, suap terkait jabatan, suap dalam pengadaan dan perijinan.