Periksa Terpidana Kasus Suap, KPK Selisik Pemberian Gratifikasi untuk Bupati Kukar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Oktober 2017 20:25 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Hal tersebut terkait kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ichsan sendiri ternyata pernah ditetapkan sebagai tersangka di KPK. Dia telah divonis pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni 2016 lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pemeriksaan Ichsan sendiri untuk mendalami kasus pemberian hadiah atau janji dari Rita saat menjabat sebagai Bupati Kukar. Febri menyebut, pemeriksaan Ichsan itu terlepas dari kasus lama yang membelenggu dirinya.

"Tadi hari ini saksi tersebut (Ichsan) kami agendakan untuk Rita. Sebelumnya memang kami proses kasus lain. Penyidik mendalami posisi saksi di perusahaan tentu saja terkait indikasi gratifikasi. Rita diduga terima gratifikasi dari sejumlah pihak. Diduga terkait proyek Rita saat menjabat, itu kami dalami saat ini," papar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Menurut Febri, penyidik menemukan adanya sejumlah dugaan gratifikasi dari Rita. Lebih dalam, Febri menyatakan dalam pemeriksaan Ichsan, penyidik ingin mengetahui dugaan gratifikasi tersebut.

"Pada saksi kami cari tahu seberapa jauh saksi ketahui proses tersebut. Termasuk adanya pemberian gratifikasi ke Rita pada saat itu jadi Kepala Daerah," ujar Febri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Citra Gading Asritama memang menjadi perusahaan kontraktor yang mengikuti sejumlah proyek pembangunan besar di Kutai Kartanegara. (sym)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya