JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
"Penyidik mendalami terkait aliran dana dan proses pemenangan dalam pengadaan proyek-proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Batubara Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sejak Senin memeriksa sejumlah saksi di Kantor Brimob Polda Sumatera Utara. "Hari ini penyidik memeriksa 10 orang saksi untuk semua tersangka dalam kasus tersebut," ucap Febri.
Beberapa saksi yang diperiksa itu berasal dari unsur swasta, yakni Direktur PT Tombang yang memenangkan proyek pembangunan jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar, Direktur dan Komisaris PT Gunung Mega Jaya yang memenangkan proyek pembangunan jembatan Sentang senilai Rp32 miliar, dan Wakil Direktur PT Morganda.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen.