Dengan Menjaga Lahan Gambut, Indonesia Dapat Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 20 Persen

, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 08:10 WIB
Share :

Sementara itu, Ketua Misi Iklim Dunia 2020 dan Mantan Ketua Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCC), Christiana Figueres mengatakan, studi baru itu telah menunjukkan betapa pentingnya mengelola lahan secara berkelanjutan.

Baginya, solusi iklim alami itu penting untuk memastikan dunia dapat melakukan "dekarbonisasi" (menurunkan emisi karbon) secara optimal, seraya meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat di negara maju dan berkembang.

Direktur Pelaksana Bidang Lahan Dunia TNC, Justin Adams, menjelaskan, kajian PNAS memperlihatkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas lahan, seperti pemerintah, perusahaan berbasis hutan, perkebunan, pertanian dan peternakan, para nelayan serta pengembang properti, perlu meningkatkan kerja sama dengan pelaku bisnis di bidang energi terbarukan, seperti pengusaha tenaga surya, angin, dan mobil listrik demi mencapai tujuan Perjanjian Paris.

Kerja sama itu menjadi penting, karena hanya 38 dari 160 negara yang menetapkan target spesifik untuk solusi iklim alami pada Kesepakatan Paris, yaitu pengurangan emisi sejumlah 2 gigaton.

Untuk menempatkan ini dalam konteks, dibutuhkan pengurangan emisi sebesar 11 gigaton, maka peningkatan pengelolaan lahan merupakan kunci utama untuk mengatasi perubahan iklim.

Peran Indonesia Pemerintah Indonesia merupakan satu dari 195 negara yang turut menandatangani Perjanjian Iklim Paris 2015 lalu. Bersamaan dengan Hari Parlemen yang dirayakan, Senin, 16 Oktober 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia pun meratifikasi isi kesepakatan tersebut dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan "Perjanjian Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim".

Bahkan, pemerintah Indonesia sejak 2011 juga telah berkomitmen mengendalikan emisi, khususnya melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional penurunan Emisi Gas Rumah Kaca.

Regulasi lain yang diluncurkan, diantaranya, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.

Kementerian Keuangan mulai tahun ini turut berperan aktif dalam memastikan pendanaan berbagai program pengendalian perubahan iklim.

Kementerian Keuangan bertanggungjawab memastikan, kebutuhan pendanaan perubahan iklim adalah cerminan dari prioritas anggaran, kebijakan harga, dan peraturan finansial pasar.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya