BANDAR LAMPUNG – Kegarangan M Ali Amin Said (35), terdakwa kasus penghinaan terhadap Kapolri Tito Karnavian seperti amblas ditelan bumi. Pemilik akun Facebook, Ali Faqih Alkalami ini menangis sejadi-jadinya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Keberingasan Ali yang pernah membuat status ingin membuat Kapolri ‘menjadi’ pempek (makanan khas Palembang) ini seakan luntur saat dia membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim, Kamis (19/10/2017).
Tak nampak kebencian berapi-api dari matanya seperti statusnya di Facebook itu. Ali terlihat sayu dan menunduk saat membacakan pledoi. Air matanya tak henti mengalir ke pipi.
Dalam pledoi yang dibacakannya, Ali mengaku sangat menyesal telah membuat status bernada ujaran kebencian itu. Dia membuat status itu karena emosi sesaat. Namun, penyesalan paling mendalam, yakni karena dia tidak bisa menjalankan wasiat dari ayahnya yang meninggal dunia beberapa hari setelah dia ditangkap Ditkrimsus Polda Lampung.
Ali mengatakan, ayahandanya sedang sakit sebelum ditangkap dan sempat berpesan agar Ali yang memandikan dan menyalatkan jika sang ayah meninggal dunia. Namun, wasiat itu tak bisa dijalankannya karena dia sedang berada di dalam penjara saat sang ayah dijemput maut.