Gunakan Strobo, Mobil Milik BUMN "Disikat" Polisi

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 20 Oktober 2017 16:32 WIB
Mobil Angkasa Pura saat ditilang polisi (foto: Kuntadi/Sindo)
Share :

“Penertiban akan kami lakukan rutin dan tidak pandang bulu,” tegasnya.

Semestinya prioritas dalam berkendaraan di jalan raya diberikan kepada mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang memberikan pertolongan, konvoi kendaraan bermotor yang dikawal oleh patwal serta iring-iringan pengantar jenazah.

"Kami minta masyarakat melepasnya, demi kenyamanan berlalulintas," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya