Bila perlu memanggil pulang Dubes Indonesia untuk berkonsultasi. Bila juga tidak diindahkan, bukannya tidak mungkin pemerintah melakukan pengusiran atau persona non grata terhadap diplomat AS di Indonesia.
"Namun publik harus sabar dan tidak reaktif serta memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan langkah-langkah menjaga kehormatan negara di mata negara lain," ujar dia.
Kemlu mendapatkan informasi bahwa penolakan ini akibat masalah internal di pemerintah AS tanpa mendapatkan info lebih lanjut masalah internal seperti apa.
Menlu Retno L. Marsudi sudah melakukan hal yang tepat dengan meminta Dubes RI untuk AS mendapatkan klarifikasi atas penolakan ini dan juga meminta agar Wakil Dubes AS di Indonesia yang menggantikan Dubes untuk sementara agar memberikan klarifikasi hari ini Senin, (23/10/2017).
(Rachmat Fahzry)