JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam perkara sengketa lahan proyek mass rapid transit (MRT). Terkait itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan segera mengeksekusi lahan yang bersinggungan dengan proyek di sepanjang jalur Cilandak-Fatmawati.
"Eksekusi. Begitu ada keputusan pengadilan, maka kita diikat oleh undang-undang untuk melaksanakan semua keputusan," kata Anies di Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).
(Baca Juga: Sengketa Pembebasan Lahan MRT, Pemprov Janji Patuhi Putusan MA)
Dalam putusan kasasi yang terdaftar dengan Nomor 2544 K/PDT/2017 tertanggal 10 Oktober 2017, Hakim Agung Hamdi yang berperan sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo sebagai anggota majelis memutuskan memenangkan Pemprov DKI atas sengketa lahan.
Dengan demikian, Anies mengaku akan berpegang pada putusan pengadilan terkait kelanjutan eksekusi lahan proyek tersebut. Menurut Anies, putusan MA tersebut akan memperlancar kelanjutan proyek yang sempat terhambat.
"Jika telah ada putusan pengadilan harus dilaksanakan. Setiap keputusan pengadilan kita tidak perlu berapat. Tugas kita melaksanakan. Jadi putusan pengadilan tidak kita opini. Kalau ada keputusan, tugas kita melaksanakan," tuturnya.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))