Astaga! 2 Tahun Berlalu, Pengadilan Makkah Putuskan Semua Korban Jatuhnya Crane Tak Dapat Diyyah

Putri Ainur Islam, Jurnalis
Rabu 25 Oktober 2017 08:44 WIB
Crane jatuh di Makkah pada 2015. (Foto: Reuters)
Share :

MAKKAH - Korban kecelakaan crane di Makkah pada 2015 tidak akan mendapatkan diyyah (uang darah). Hal itu telah diputuskan oleh pengadilan di Makkah. Pengadilan juga mengatakan korban luka juga tidak akan mendapat kompensasi sepeser pun.

Menurut pengadilan, kejadian jatuhnya crane tersebut diakibatkan oleh bencana alam dan tidak ada unsur kelalaian manusia di belakangnya.

Laporan dari Saudi Gazette, Rabu (25/10/2017), pihak pengadilan juga membebaskan 13 karyawan grup Saudi Bin Laden yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun Jaksa Agung, yang menolak keputusan pengadilan tersebut, mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas putusan itu. Di bawah prosedur pengadilan, setiap keputusan yang tidak diajukan dalam 30 hari menjadi final dan mengikat.

Sebenarnya, Raja Arab Saudi sudah memerintahkan agar keluarga korban yang meninggal akan diberi diyyah 1 juta riyal atau Rp3 miliar sementara kompensasi untuk setiap orang yang cacat adalah 500 ribu riyal atau sekira Rp1,5 miliar.

BACA JUGA: Korban Tewas Tragedi Makkah Bertambah Jadi 107 Orang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya