Pada waktu itu, Taufiqurrahman bebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di daerah Nganjuk tahun 2009. Terdapat lima proyek yang saat itu menyeret Bupati Nganjuk kedalam pusaran rasuah.
Adapun, proyek-proyek yang menjerat Taufiqurrahman tersebut adalah proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung,proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngngkrek ke Blora.
Dalam kasus tersebut, Taufiqurrahma dijeratn dalam dua pasal sekaligus, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan Pasal gratifikasi. Namun penetapan tersangka tersebut gugur dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))