JAKARTA - Di Istana Negara, Selasa, 24 Oktober 2017, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengumpulkan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu, Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk tidak terlibat praktik korupsi.
Menyusul pertemuan tersebut, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dikabarkan terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hari ini, Rabu (25/10/2017).
"(Diamankan) di Jakarta," kata sumber internal penegak hukum KPK saat dikonfirmasi.
(Baca Juga: Presiden Peringatkan Kepala Daerah Soal Korupsi)
Berdasar informasi dari sejumlah sumber, Taufiqurrahman diketahui turut hadir dalam acara pertemuan di Istana Negara kemarin.
Meski begitu, belum diketahui informasi lengkap terkait kasus yang menyeret ataupun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Taufiqurrahman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait OTT hari ini. Selain itu, Okezone juga belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Taufiqurrahman terkait kabar OTT Bupati Nganjuk itu.
Dugaan Keterlibatan Taufiqurrahman dalam Sejumlah Proyek Terindikasi Korupsi
Terkait OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang dalam operasi senyap KPK pada hari ini. Satu dari sembilan orang itu diyakini adalah Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman yang sebelumnya pernah dijerat kasus dugaan suap oleh KPK.
Namun demikian, penetapan tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Nganjuk tersebut gugur setelah Taufiqurrahman memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada waktu itu, Taufiqurrahman bebas dari jeratan hukum tindak pidana korupsi terkait sejumlah proyek di daerah Nganjuk tahun 2009. Terdapat lima proyek yang saat itu menyeret Bupati Nganjuk kedalam pusaran rasuah.
Adapun, proyek-proyek yang menjerat Taufiqurrahman tersebut adalah proyek pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung,proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngngkrek ke Blora.
Dalam kasus tersebut, Taufiqurrahma dijeratn dalam dua pasal sekaligus, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan Pasal gratifikasi. Namun penetapan tersangka tersebut gugur dalam gugatan praperadilan di PN Jaksel.
(ydp)
(Amril Amarullah (Okezone))