Ironis! Bupati Nganjuk Diciduk KPK Sehari Usai Diarahkan Jokowi agar Tak Korupsi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Oktober 2017 18:08 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
Share :

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Basri dan Harjanto. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara adanya penerimaan korupsi hadiah atau janji perekrutan dan pegelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk. KPK tetapkan lima orang tersangka," papar Basaria. 

Sebagai pihak penerima suap Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi Mokhammad Basri dan Harjanto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya