JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan tersebut telah berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK. Ali menyebut estimasi aset tanah tersebut sekitar Rp15 miliar jika ditaksir saat ini.
"Terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar," ujar Ali saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Desa Usut Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk
Tim KPK juga telah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurrahman tersebut. Penyidik KPK juga akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.