Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Kepala Desa Usut Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2020 |12:00 WIB
KPK Periksa Kepala Desa Usut Pencucian Uang Eks Bupati Nganjuk
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Putren, Kabupaten Nganjuk, Nidi Basuki, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam jadwal pemeriksaan, Nidi Basuki akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman (TFR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi TFR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Taufiqurrahman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ia juga telah ditetapkan tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Diduga pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk pada 2013 hingga 2017.

Terkait dugaan pencucian uang, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement