Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |18:48 WIB
KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk
Gedung KPK (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening atas nama istri dan anak Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman. Taufiqurrahman sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Kuasa hukum Taufiqurrahman, Soesilo Ari Wibowo tidak mempermasalahkan KPK memblokir rekening klien bersama anak dan istrinya sesuai standard operasional prosedur (SOP).

"Itu kan SOP KPK, biasa seperti itu.‎ Anak dan istrinya juga (diblokir)," kata Soesilo saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK‎, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).

Taufiq -sapaan akrab Taufiqurrahman- dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh lembaga antirasuah. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan yang terakhir tindak pidana pencucian uang (TPPU).

‎Soesilo tidak menampik bahwa ada beberapa ‎hasil dugaan gratifikasi Taufiqurrahman yang mengalir ke keluarganya. Termasuk ke rekening istrinya, Ita Triwibawati yang merupakan Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement