Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Januari 2018 |18:48 WIB
KPK Blokir Rekening Istri dan Anak Bupati Nganjuk
Gedung KPK (Arie/Okezone)
A
A
A

(Baca juga: Bupati Nganjuk Diciduk KPK Sehari Usai Diarahkan Jokowi agar Tak Korupsi)

Taufiqurrahman sendiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2017 lalu. Ketika itu, Taufiqurrahman dijerat dengan sangkaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Dia diduga menerima Rp300 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, lembaga antirasuah kembali menetapkan Taufiqurrahman dalam jeratan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Gratifikasi itu, terjadi selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Nganjuk. Dalam hal ini, Taufiqurrahman diduga menerima uang senilai Rp2 miliar. Kini, dia kembali dijerat dengan perkara pencucian uang.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement