JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening atas nama istri dan anak Bupati Nganjuk non-aktif, Taufiqurrahman. Taufiqurrahman sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap perekrutan dan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Soesilo Ari Wibowo tidak mempermasalahkan KPK memblokir rekening klien bersama anak dan istrinya sesuai standard operasional prosedur (SOP).
"Itu kan SOP KPK, biasa seperti itu. Anak dan istrinya juga (diblokir)," kata Soesilo saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2018).
Taufiq -sapaan akrab Taufiqurrahman- dijerat dengan tiga pasal sekaligus oleh lembaga antirasuah. Dia ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan yang terakhir tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Soesilo tidak menampik bahwa ada beberapa hasil dugaan gratifikasi Taufiqurrahman yang mengalir ke keluarganya. Termasuk ke rekening istrinya, Ita Triwibawati yang merupakan Sekda Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
(Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Suap, Ini Kronologi Penangkapan Bupati Nganjuk)
"Sangkaannya begitu, kita lihat nanti, tapi aku belum juga dapat dokumennya," terangnya.
Nantinya, kata Soesilo, pihaknya akan melakukan pembuktian terbalik terkait sangkaan pencucian uang yang dilaukanb oleh Taufiq. Pembuktian terbalik akan dilakukan KPK dengan menelusuri asal-muasal aset-aset Taufiq.
"Sebagaimanya tapi yang jelas untuk TPPU pembuktiannya terbalik, dan 12 B itu pembuktiannya terbalik, tapi kita akan siap membuktikan perolehan-perolehan dari aset itu bahwa itu sebenarnya diperoleh secara sah-sah saja, pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan dari hasil TPPU berupa kendaraan, tanah dan uang tunai dengan dengan atas nama orang lain. Barang bukti itu kini telah disita oleh penyidik lembaga antirasuah.
(Baca juga: Bupati Nganjuk Diciduk KPK Sehari Usai Diarahkan Jokowi agar Tak Korupsi)
Taufiqurrahman sendiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25 Oktober 2017 lalu. Ketika itu, Taufiqurrahman dijerat dengan sangkaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Dia diduga menerima Rp300 juta.
Setelah dilakukan pengembangan, lembaga antirasuah kembali menetapkan Taufiqurrahman dalam jeratan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Gratifikasi itu, terjadi selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Nganjuk. Dalam hal ini, Taufiqurrahman diduga menerima uang senilai Rp2 miliar. Kini, dia kembali dijerat dengan perkara pencucian uang.
(Salman Mardira)