JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang izin Hotel Alexis yang berlokasi di Jakarta Utara. Menurut Anies, hal itu dilakukan guna menjadikan Jakarta sebagai kota yang bersih dari praktik prostitusi lantaran banyak aduan dari beberapa kalangan praktik asusila tersebut kerap terjadi di Hotel Alexis.
"Kita tegas. Kita tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi, dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ungkap dia di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta Senin, (30/10/2017).
(Baca Juga: Izin tidak Diperpanjang, Anies: Kegiatan di Hotel Alexis Ilegal!)
Anies menyebut, apa yang dilakukannya tersebut sebagai bentuk realisasi janji kampanye pada Pilgub DKI 2017. "Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," ucap dia.
Mantan Mendikbud itu juga memaparkan bahwa dengan adanya surat yang menyatakan Hotel Alexis tidak mendapatkan perpanjangan izin usaha, maka pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan.
"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi. Tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," tandasnya.
Dengan begitu, sambungnya, saat ini kegiatan dalam bentuk apapun yang dilakukan di Hotel Alexis sudah tidak boleh dilakukan.
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin (red)," ungkap Anies.
Menurut orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta tersebut, dengan keluarnya surat tidak diperpanjangnya izin usaha tersebut, maka Alexis sudah tidak memiliki ijin oprasi.
"Otomatis maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan sudah habis. Otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal. Nanti kita akan pantau karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menati ketentuan dan kita memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)