JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah resmi menutup operasional PT Grand Ancol alias Hotel Alexis, di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Maret 2018. Penutupan itu ditandai dengan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak Kamis, 22 Maret 2018.
Terkait hal itu, pengamat sosial dari Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, menilai ada dua perspektif dari penutupan Hotel Alexis yang dilakukan Pemprov DKI.
Ia menjelaskan, perspektif pertama dapat dilihat secara politis. Menurutnya, tindakan penutupan operasional Hotel Alexis itu merupakan komitmen politis Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Sekaligus menunjukkan political will yang kuat untuk menata Jakarta yang lebih merepresentasikan mayoritas warganya yang muslim,” katanya saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (31/3/2018).
(Hotel Alexis. Foto: Antara)
Perspektif kedua, menurutnya, bisa dilihat dari sudut pandang sosiologis. Ia menilai, Pemprov DKI harus dapat mengantisipasi realita dunia malam yang selama ini sudah cukup mengakar di masyarakat menengah ke atas.